Era Baru! Prabowo Resmi ‘Sita’ Tanah Nganggur Demi Kemakmuran Rakyat

Renita

Era Baru! Prabowo Resmi 'Sita' Tanah Nganggur Demi Kemakmuran Rakyat

Poros Informasi – Presiden Prabowo Subianto telah menggebrak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan yang mulai berlaku sejak 6 November 2025 ini secara tegas mewajibkan setiap jengkal tanah di Indonesia untuk diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebuah langkah progresif yang berpotensi mengubah lanskap kepemilikan dan pemanfaatan lahan di Tanah Air.

PP 48/2025, yang salinannya dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, diteken langsung oleh Presiden Prabowo. Proses pengundangan peraturan ini juga melibatkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam implementasinya.

Era Baru! Prabowo Resmi 'Sita' Tanah Nganggur Demi Kemakmuran Rakyat
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Latar Belakang dan Urgensi Aturan Baru

Mengapa Tanah Terlantar Menjadi Masalah Nasional?

Dalam penjelasan umum PP 48/2025, pemerintah menggarisbawahi bahwa tanah merupakan modal dasar yang krusial dalam pembangunan, berperan vital untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang kontradiktif. Banyak lahan yang telah dikuasai atau dimiliki, baik yang sudah memiliki hak atas tanah maupun yang baru berdasarkan perolehan, justru dibiarkan dalam keadaan terlantar.

"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," demikian bunyi kutipan dalam beleid tersebut. Kondisi ini tidak hanya menciptakan inefisiensi ekonomi tetapi juga menghambat pemerataan pembangunan dan keadilan agraria. Pembiaran tanah terlantar juga berpotensi memicu spekulasi lahan dan menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya produktif.

Mekanisme dan Tujuan Penertiban

Mencermati fenomena tersebut, pemerintah memandang perlu adanya penataan kembali yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat, mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan, serta memperkuat harmoni sosial.

Lebih jauh, optimalisasi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berlipat ganda. Ini mencakup peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja baru, serta penguatan ketahanan pangan dan energi nasional. Oleh karena itu, PP ini secara eksplisit mengatur mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Terlantar, memberikan kerangka hukum yang jelas untuk tindakan pemerintah.

Implikasi Ekonomi dan Sosial

Dampak Bagi Pemilik Lahan dan Investor

Penerbitan PP 48/2025 ini mengirimkan sinyal kuat kepada para pemilik lahan dan investor. Bagi mereka yang selama ini membiarkan aset tanahnya tidak produktif, kini dihadapkan pada konsekuensi serius, termasuk risiko penertiban hingga potensi pengambilalihan oleh negara jika tidak segera diusahakan sesuai peruntukannya. Ini dapat menjadi cambuk bagi para spekulan tanah dan mendorong mereka untuk mengalihkan investasi ke sektor-sektor riil yang lebih produktif.

Sebaliknya, bagi investor yang memiliki komitmen untuk mengembangkan lahan secara produktif, aturan ini justru menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih sehat. Lahan yang sebelumnya tidak termanfaatkan kini berpotensi dibuka untuk berbagai proyek strategis, mulai dari pertanian modern, kawasan industri, hingga pembangunan perumahan rakyat yang sangat dibutuhkan.

Harapan untuk Kesejahteraan Rakyat

Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan ini berpotensi membuka jutaan hektar lahan yang sebelumnya "menganggur" menjadi area produktif. Hal ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara signifikan. Dengan pemanfaatan tanah yang optimal, ketahanan pangan dan energi nasional dapat diperkuat, sekaligus berkontribusi pada upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial.

Langkah ini adalah upaya konkret pemerintah untuk mewujudkan distribusi sumber daya yang lebih adil dan merata, sesuai dengan amanat konstitusi untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah bagian dari visi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia benar-benar menjadi penopang kemajuan bangsa dan kesejahteraan warganya, bukan sekadar aset yang dibiarkan tidur.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar