Poros Informasi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga integritas fiskal negara dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Power Steel Mandiri (PSM), sebuah perusahaan baja asal Tiongkok yang berlokasi di Cikupa, Tangerang, pada Kamis (5/2/2026). Sidak ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan pajak berskala masif yang melibatkan tiga entitas afiliasi, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Kunjungan mendadak Menkeu Purbaya ke fasilitas produksi PT PSM menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik bisnis curang yang merugikan keuangan negara. Dalam kesempatan tersebut, ia secara lugas menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku usaha yang mencoba merusak sistem dengan praktik suap.

Ancaman Tegas dari Menkeu: Integritas Tak Tergoyahkan
"Mereka mengklaim di masa lalu pejabat Indonesia bisa disogok agar bisnis mereka lancar. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Jika berani bermain-main, kami akan terus menindak tegas," ujar Purbaya di hadapan awak media, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan praktik ilegal di sektor perpajakan. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa era "main mata" dengan pejabat telah berakhir, dan pemerintah serius dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan transparan.
Penegasan Menkeu ini menjadi angin segar bagi upaya reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Pesan yang disampaikan Purbaya sangat jelas: integritas pejabat publik, khususnya di bidang keuangan, adalah harga mati dan tidak dapat ditawar. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan multinasional maupun domestik untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mencoba mencari celah hukum melalui cara-cara yang tidak etis.
Modus Operandi Canggih dan Potensi Kerugian Negara yang Fantastis
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang turut mendampingi Menkeu dalam sidak tersebut, membeberkan detail modus operandi penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT PSM bersama dua perusahaan afiliasinya, PT PSI dan PT VPM. Ketiga entitas ini disinyalir terlibat dalam penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode 2016 hingga 2019.
Skema Penyembunyian Omzet yang Terstruktur
Modus yang digunakan tergolong rapi dan terstruktur, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Lebih jauh, mereka diduga menyembunyikan omzet penjualan yang seharusnya dilaporkan melalui rekening pribadi karyawan, pengurus perusahaan, hingga pemegang saham. Skema ini dirancang untuk mengelabui sistem perpajakan dan menghindari kewajiban pembayaran pajak yang sebenarnya.
"Kerugian negara yang kami taksir sementara dari ketiga entitas ini mencapai sekitar Rp 510 miliar, namun angka ini belum final. Rentang waktu yang sedang kami selidiki adalah dari 2016 hingga 2019, melibatkan entitas PSI, PSM, dan VPM," jelas Bimo, menggarisbawahi skala dan kompleksitas kasus ini.
Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), potensi kerugian negara bahkan diprediksi bisa membengkak hingga Rp583,36 miliar. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik penggelapan pajak yang dilakukan, berdampak signifikan terhadap penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Menyikapi temuan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang dan telah memulai tindakan penggeledahan sejak 28 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat dan menuntaskan kasus dugaan penggelapan pajak ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak di kalangan dunia usaha.






