Geger Korupsi di Kemenkeu: Purbaya Siap Pecat, Apa Dampaknya?

Renita

Geger Korupsi di Kemenkeu: Purbaya Siap Pecat, Apa Dampaknya?

Poros Informasi – Integritas institusi keuangan negara kembali diuji setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pegawai dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Kejadian yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 ini memicu respons tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan kesiapan untuk menindak tegas jajarannya yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.

Skandal Korupsi Mengguncang Dua Pilar Penerimaan Negara

Geger Korupsi di Kemenkeu: Purbaya Siap Pecat, Apa Dampaknya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

OTT KPK kali ini menyasar dua entitas krusial dalam struktur penerimaan negara: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan kantor Ditjen Bea Cukai yang mencakup wilayah Jakarta-Lampung. Operasi senyap tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang tidak main-main, meliputi uang tunai dalam denominasi Rupiah dan mata uang asing dengan total nilai fantastis mencapai miliaran Rupiah, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram. Penemuan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai celah integritas dalam sistem pengawasan internal dan potensi kerugian negara yang lebih luas.

Respons Cepat dari Puncak Kemenkeu

Menanggapi insiden yang berpotensi mencoreng citra Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tidak menyembunyikan kekecewaannya namun menegaskan komitmen institusi terhadap penegakan hukum. "Biarkan saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujar Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip akuntabilitas tanpa pandang bulu, menunjukkan bahwa Kemenkeu tidak akan menoleransi penyimpangan yang dilakukan oleh pegawainya, terutama di sektor yang vital bagi penerimaan negara.

Komitmen Tanpa Intervensi, Namun Tetap Mendampingi

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menekankan bahwa Kementerian Keuangan menghormati penuh setiap langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK. Ia menjamin tidak akan ada upaya intervensi politik atau administratif yang menghambat jalannya proses hukum. Hal ini krusial untuk menjaga independensi lembaga anti-rasuah dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk dari institusi tempat para terduga pelaku bernaung.

Pendampingan Hukum sebagai Tanggung Jawab Institusi

Meski demikian, Kemenkeu tidak akan membiarkan jajarannya menghadapi proses hukum sendirian. Purbaya menegaskan bahwa institusinya akan menyediakan pendampingan hukum. "Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai," tegasnya. Pendampingan ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi selama proses hukum, sekaligus menegaskan bahwa hal tersebut bukan upaya untuk menghalangi keadilan, melainkan bagian dari due process yang harus diterima oleh setiap warga negara. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga moral pegawai lain agar tetap fokus pada tugas pelayanan publik tanpa rasa takut akan ketidakadilan, sembari tetap menjunjung tinggi integritas.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar