Geger! Daftar 16 Izin Usaha Bank Dicabut OJK, Ada Apa?

Renita

Geger! Daftar 16 Izin Usaha Bank Dicabut OJK, Ada Apa?

Poros Informasi – Industri perbankan tanah air kembali diwarnai kabar kurang sedap terkait dinamika kesehatan finansial lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keunan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta, yang sekaligus menambah daftar panjang bank yang berhenti beroperasi hingga periode November 2026.

Langkah tegas ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026. BPR yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ini, kini resmi kehilangan izin usahanya setelah melalui proses pengawasan ketat dari regulator.

Geger! Daftar 16 Izin Usaha Bank Dicabut OJK, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional. Hal ini dilakukan guna memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.

Berdasarkan catatan otoritas, BPR Agritrans Batumarta sebenarnya telah masuk dalam radar pengawasan sejak akhir 2025. Pada 28 November 2025, bank ini ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penyebab utamanya adalah kegagalan dalam memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ambang batas 12 persen.

Kegagalan Penyehatan Modal dan Keputusan Likuidasi

Meskipun pihak manajemen telah menyusun rencana tindak penyehatan, realisasi di lapangan menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan. Ketidakmampuan bank dalam mengatasi permasalahan permodalan membuat status pengawasan meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada Oktober 2026.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah final dengan menetapkan metode penanganan melalui likuidasi. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026, OJK pun akhirnya resmi mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Daftar Bank yang Mengalami Pencabutan Izin Usaha

Hingga periode November 2026, tercatat sebanyak 16 lembaga perbankan yang izin usahanya telah dicabut oleh otoritas terkait. Fenomena ini menjadi pengingat bagi pelaku industri mengenai pentingnya menjaga rasio kecukupan modal guna menghadapi dinamika ekonomi yang tidak menentu.

Kondisi ini diharapkan menjadi evaluasi bagi lembaga keuangan lain agar senantiasa menjaga kesehatan rasio keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK maupun LPS demi melindungi dana nasabah.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar