Poros Informasi – Wacana besar terkait tata kelola pangan nasional tengah mencuat, mengindikasikan perombakan fundamental yang berpotensi mengubah lanskap kebijakan pangan Indonesia. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dikabarkan akan diintegrasikan ke dalam Bulog, sementara status Bulog sendiri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus. Perubahan drastis ini diperkirakan akan terwujud seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Informasi mengenai rencana strategis ini terkuak dari draf revisi terbaru UU Pangan. Dalam skema baru, Bulog tidak akan lagi beroperasi sebagai Perusahaan Umum (Perum), melainkan akan bertransformasi menjadi entitas otonom yang secara langsung berada di bawah kendali Presiden atau sebuah lembaga baru setingkat di bawah institusi Kepresidenan. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan restrukturisasi mendalam yang akan memiliki implikasi signifikan bagi ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

Revolusi Tata Kelola Pangan Nasional di Depan Mata
Khudori, seorang pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), menggarisbawahi potensi perubahan signifikan dalam arsitektur tata kelola pangan nasional melalui revisi UU Pangan ini. Dalam sebuah diskusi virtual pada Selasa (17/2/2026), beliau menjelaskan bahwa rencana penggabungan Bapanas ke dalam Bulog dan penghapusan status BUMN Bulog merupakan langkah yang akan mengubah paradigma pengelolaan pangan di Indonesia.
Pergeseran Fungsi Regulator dan Operator
Saat ini, Bapanas berfungsi sebagai regulator yang merumuskan kebijakan dan strategi pangan nasional, sementara Bulog dan entitas BUMN pangan lainnya bertindak sebagai operator yang melaksanakan kebijakan tersebut, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi. Namun, dengan skema penggabungan yang diusulkan, Bulog akan mengemban dua peran krusial sekaligus: sebagai perumus regulasi dan pelaksana operasional. Integrasi fungsi ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai efektivitas pengawasan, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul ketika satu lembaga memegang kendali penuh atas pengaturan dan pelaksanaan.
Empat Opsi dan Rekomendasi Kontroversial
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan, yang dirilis pada 15 September 2025, memaparkan empat alternatif model kelembagaan yang telah dianalisis secara mendalam oleh penyusun. Opsi-opsi tersebut meliputi: mempertahankan struktur kelembagaan yang berlaku saat ini; memperkuat posisi Bapanas sebagai entitas regulator dengan Bulog sebagai operator tunggal; mengintegrasikan Bapanas dan Bulog menjadi satu badan; serta mentransformasi Bulog secara menyeluruh.
Dari keempat opsi tersebut, Khudori mengungkapkan bahwa rekomendasi yang mengemuka adalah opsi ketiga, yakni penggabungan Bapanas dengan Bulog. Rekomendasi ini disebut-sebut muncul setelah analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA).
Kritik Terhadap Analisis Dampak Regulasi (RIA)
Meskipun rekomendasi penggabungan ini didasarkan pada analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA), Khudori melontarkan kritik tajam. Menurutnya, kajian yang dilakukan belum mencapai tingkat komprehensif yang memadai. Beliau berpendapat bahwa elaborasi studi tersebut belum menyeluruh untuk sepenuhnya mendukung rekomendasi penggabungan dua lembaga vital ini.
"Berdasarkan pedoman RIA, analisis seharusnya mencakup aspek kualitatif dan kuantitatif secara seimbang. Dalam naskah akademik yang ada, saya melihat adanya kelengkapan yang perlu diperbaiki," tegas Khudori, seperti dikutip dari porosinformasi.co.id.
Khudori menekankan bahwa restrukturisasi kelembagaan pangan bukan semata-mata persoalan efisiensi birokrasi, melainkan inti dari mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan keseimbangan esensial antara fungsi pengaturan dan implementasi kebijakan. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses pembahasan revisi UU Pangan ini dilaksanakan dengan transparansi penuh, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan didukung oleh kajian yang jauh lebih mendalam sebelum keputusan final yang akan berdampak luas pada ketahanan pangan nasional diambil. Masa depan pangan Indonesia bergantung pada keputusan yang matang dan berimbang.






