Hati-hati! Jangan Sampai Salah Pilih Antara Paylater dan Pinjol

Renita

Hati-hati! Jangan Sampai Salah Pilih Antara Paylater dan Pinjol

Poros Informasi – Fenomena digitalisasi keuangan telah mengubah cara masyarakat Indonesia dalam mengelola kebutuhan finansial. Kehadiran layanan berbasis aplikasi, baik itu Buy Now Pay Later (BNPL) maupun pinjaman online (pinjol), kini menjadi primadona baru sebagai solusi dana cepat. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat perbedaan fundamental yang wajib dipahami agar tidak terjebak dalam masalah keuangan di masa depan.

Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pertumbuhan sektor pembiayaan paylater menunjukkan tren yang sangat agresif. Hingga Juli 2026, nilai pembiayaan BNPL melonjak 54,65 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp13,62 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan outstanding pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp106,94 triliun hingga Agustus 2026, atau tumbuh sebesar 22,07 persen (yoy).

Hati-hati! Jangan Sampai Salah Pilih Antara Paylater dan Pinjol
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Memahami Perbedaan Mekanisme dan Karakteristik Produk

Meskipun sama-sama menawarkan kemudahan akses dana secara instan, paylater dan pinjol memiliki karakteristik yang sangat berbeda jika ditinjau dari sisi penggunaan dan produk yang diberikan.

Paylater: Solusi Belanja di E-Commerce

Paylater dirancang khusus untuk mendukung transaksi belanja. Pengguna diberikan fasilitas untuk membeli barang atau jasa saat ini, namun pembayarannya dilakukan di kemudian hari dengan skema tenor dan bunga tertentu. Layanan ini biasanya terintegrasi langsung di dalam platform e-commerce besar, yang melibatkan ekosistem antara marketplace, merchant, dan lembaga keuangan.

Pinjol: Akses Dana Tunai Langsung

Berbeda dengan paylater, pinjol atau pinjaman daring (pindar) memberikan dana dalam bentuk uang tunai yang langsung masuk ke rekening pengguna. Besaran pinjaman bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung pada persetujuan aplikasi. Skema ini melibatkan tiga pihak utama: pemberi dana, peminjam, dan perusahaan penyelenggara layanan teknologi informasi.

Aspek Keamanan dan Regulasi yang Mengatur

Aspek keamanan menjadi poin krusial yang sering kali diabaikan oleh masyarakat. Secara umum, paylater dianggap memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena biasanya beroperasi di bawah naungan platform belanja besar yang sudah memiliki reputasi kuat.

Sementara itu, sektor pinjol memiliki risiko yang lebih kompleks. Masih maraknya praktik pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK membuat masyarakat harus ekstra waspada. Untuk menghindari jeratan hutang yang tidak sehat, sangat penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan telah resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas terkait.

Landasan Hukum Terbaru dari OJK

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui regulasi untuk melindungi konsumen. Saat ini, penyelenggara paylater diatur melalui POJK Nomor 32 Tahun 2025, di mana penyelenggara hanya boleh berasal dari bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, untuk sektor pinjaman daring, regulasi sebelumnya (POJK Nomor 10/POJK.05/2022) telah dicabut dan digantikan oleh POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak akhir Desember 2024. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) agar lebih akuntabel dan aman bagi masyarakat.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar