Kabar Gembira! PTKP 2027 Berpotensi Naik, Ini Rencana Kemenkeu

Renita

Kabar Gembira! PTKP 2027 Berpotensi Naik, Ini Rencana Kemenkeu

Poros Informasi – Kabar angin mengenai kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai menemui titik terang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penyesuaian batas PTKP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2027 mendatang.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merancang kebijakan fiskal yang lebih responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini, skema penyesuaian tersebut masih berada dalam tahap kalkulasi intensif di internal otoritas keuangan negara.

Kabar Gembira! PTKP 2027 Berpotensi Naik, Ini Rencana Kemenkeu
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pemerintah Hitung Dampak Kenaikan PTKP terhadap Daya Beli

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, memberikan sinyal positif terkait wacana tersebut. Saat ditemui dalam rangkaian acara Media Gathering APBN 2027 di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026), Juda mengonfirmasi bahwa proses pengkajian sedang berjalan.

"Lagi dikaji," ujar Juda singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Juda, fokus utama dari kajian ini adalah mengukur sejauh mana kenaikan ambang batas PTKP dapat memberikan stimulus nyata terhadap penguatan daya beli masyarakat. Kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian pembahasan program stimulus ekonomi nasional yang juga telah dibahas dalam pertemuan tingkat tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).

Sinergi Insentif PPh 21 untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah

Selain wacana kenaikan PTKP, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai keberlanjutan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini ditargetkan untuk menyasar sekitar 7,5 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga tahun 2027.

Sinergi antara kenaikan PTKP dan keberlanjutan insentif PPh 21 ini diharapkan mampu menciptakan efek domino yang positif bagi perekonomian rumah tangga. Dengan berkurangnya beban pajak yang harus dibayarkan, masyarakat akan memiliki sisa pendapatan siap pakai (disposable income) yang lebih besar untuk konsumsi.

"Pada saat yang sama, tentu saja PPh-nya akan berkurang jika PTKP naik. Jadi, kami sedang mengkaji di level mana angka optimal yang bisa diterapkan," tambah Juda menjelaskan teknis kebijakan tersebut.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar