Poros Informasi – Langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat struktur pendanaan daerah kini berada di tangan pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk sepenuhnya pada keputusan Kementerian Keuangan terkait rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun.
Pertemuan intensif antara Pramono Anung dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara di Balai Kota Jakarta menjadi titik krusial dalam menentukan arah kebijakan fiskal ibu kota. Dalam diskusi tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas guna memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Jakarta ke depan.

Sinkronisasi Kebijakan Fiskal Jakarta dan Pemerintah Pusat
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta Utara pada Selasa (27/10/2026), Pramono mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Kemenkeu mencakup berbagai instrumen keuangan daerah. Fokus utama pembahasan meliputi optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH), pengembangan program serupa LPDP versi Jakarta, hingga upaya penyempurnaan ruang fiskal daerah.
"Berbagai hal dibahas, termasuk yang berkaitan dengan dana bagi hasil, LPDP, serta pemenuhan dan penyempurnaan ruang fiskal," ujar Pramono saat memberikan keterangan kepada awak media.
Langkah sinkronisasi ini dinilai penting agar kebijakan pembangunan di Jakarta tetap selaras dengan kerangka ekonomi nasional, terutama dalam mengelola kapasitas fiskal yang tersedia.
Dilema Obligasi Daerah: Skema Pembiayaan Kreatif yang Menanti Izin
Salah satu poin paling sensitif dalam diskusi tersebut adalah rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Instrumen ini sejatinya diproyeksikan sebagai skema creative financing atau pembiayaan kreatif guna mengakselerasi berbagai proyek pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jakarta.
Namun, Pramono menekankan bahwa ambisi pembiayaan ini tidak akan melangkahi kewenangan pemerintah pusat. Ia menyatakan tidak keberatan jika pada akhirnya rencana tersebut tidak mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
"Terkait obligasi, saya sampaikan kepada Ibu Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Kami mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi arahan pusat," tegas Pramono.
Keputusan Kemenkeu nantinya akan menjadi penentu apakah Jakarta dapat menggunakan instrumen utang pasar modal untuk menambal celah pendanaan pembangunan, atau harus tetap mengandalkan sumber pendapatan konvensional yang ada.






