<strong>Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperketat pengawasan terhadap dinamika di pasar modal Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan sejumlah emiten besar. Melalui implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulator kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah sebuah pelanggaran akan diselesaikan melalui jalur administratif atau langsung ditarik ke ranah pidana.
Dilema Penegakan Hukum: Sanksi Administratif vs Pidana

Dalam mekanisme penegakan hukum yang baru, OJK dihadapkan pada aturan una via. Aturan ini mengharuskan regulator untuk memilih salah satu jalur penindakan yang paling efektif. Artinya, OJK tidak diperbolehkan menjatuhkan sanksi administratif dan proses pidana secara bersamaan untuk satu objek pelanggaran yang sama.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa pemilihan rute hukum ini tidak dilakukan secara sembarangan. Ada parameter ketat yang harus dipenuhi sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Parameter Penentuan Langkah Hukum OJK
Agus menjelaskan bahwa OJK bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang integritas pasar. Dalam menentukan langkah, regulator akan membedah beberapa faktor krusial, di antaranya:
- Volume Transaksi: Seberapa besar nilai transaksi yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
- Dampak Pasar: Sejauh mana pelanggaran tersebut mengganggu stabilitas dan kepercayaan investor di pasar modal.
- Pemulihan Hak Investor: Kemungkinan adanya pengembalian dana atau keuntungan tidak sah (disgorgement) kepada pihak yang dirugikan.
Jika OJK memilih jalur administratif, fokus utamanya adalah pemulihan kerugian investor melalui mekanisme disgorgement. Namun, jika kasus tersebut diputuskan masuk ke ranah pidana, maka skema denda administratif dan pengembalian keuntungan tidak lagi dapat diterapkan. Jalur pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir untuk kasus-kasus dengan klasifikasi berat.
Rekam Jejak Sanksi Besar pada Emiten Terkemuka
Ketegasan OJK bukan sekadar wacana. Sebelumnya, regulator telah menunjukkan taringnya dengan menjatuhkan sanksi administratif bernilai fantastis pada pertengahan Oktober 2026. Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik adalah terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Dalam kasus tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal. Selain itu, delapan perusahaan sekuritas juga terkena denda masing-masing senilai Rp1,4 miliar, sementara PT RHB Sekuritas Indonesia dikenakan denda sebesar Rp700 juta. Tak hanya denda materiil, OJK juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang terlibat.
Langkah agresif ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku pasar dan memberikan rasa aman bagi para investor dalam menanamkan modalnya di bursa tanah air.






