Skandal Manipulasi Portofolio: Eks WPPE Dilarang Main Saham!

Renita

Skandal Manipulasi Portofolio: Eks WPPE Dilarang Main Saham!

Poros Informasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik kecurangan di sektor pasar modal. Mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati, resmi dijatuhi sanksi berat berupa larangan beraktivitas di industri keuangan selama satu dekade ke depan.

Keputusan ini diambil menyusul temuan serius terkait pelanggaran integritas yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam mengelola aset nasabah. Sanksi ini tidak hanya mencakup pasar modal konvensional, tetapi juga meluas hingga ke sektor keuangan derivatif dan bursa karbon.

Skandal Manipulasi Portofolio: Eks WPPE Dilarang Main Saham!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Modus Operandi: Manipulasi Laporan dan Transaksi Sepihak

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, OJK mengungkap adanya praktik manipulasi yang dilakukan oleh Lianiwati untuk mengelabui pemilik rekening. Pelanggaran ini mencakup dua poin krusial yang mencederai kepercayaan investor di pasar modal.

Pertama, ditemukan adanya pemalsuan laporan portofolio nasabah. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan kondisi aset yang sebenarnya dari pemilik dana. Kedua, Lianiwati terbukti melakukan transaksi penjualan saham secara sepihak tanpa adanya instruksi atau perintah resmi dari nasabah yang bersangkutan.

"OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa adanya perintah atau instruksi dari pemilik rekening yang bersangkutan," tegas Wahyu Budi Satriyo, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Deretan Pelanggaran Hukum yang Menjerat

Tindakan Lianiwati dinilai telah melanggar sejumlah regulasi fundamental yang mengatur tata kelola industri jasa keuangan di Indonesia. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:

  • Pemalsuan Laporan: Melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan manipulasi laporan portofolio.
  • Transaksi Tanpa Mandat: Melanggar Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang kini diatur dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020, mengenai pelaksanaan transaksi efek tanpa perintah nasabah.
  • Pelanggaran Integritas: Melanggar Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 yang mengatur mengenai standar integritas bagi pelaku pasar.

Melihat tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga ekosistem investasi tetap bersih dan transparan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar