Renita

Geger! 7 Bank Tumbang di Indonesia Sepanjang 2025, Cek Daftarnya!

Poros Informasi – Dinamika sektor perbankan nasional kembali menjadi sorotan tajam menjelang penutupan tahun 2025. Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan jumlah institusi keuangan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang harus menghentikan operasionalnya. Tercatat, hingga akhir tahun, tujuh bank telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menandai tantangan tersendiri bagi stabilitas finansial di tingkat lokal. Intervensi OJK ini merupakan langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan kesehatan ekosistem keuangan. Kasus paling mutakhir menimpa PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

bank bangkrut 4Qn6 large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja ini dilakukan setelah manajemen dan para pemegang saham dinilai gagal dalam melaksanakan upaya penyehatan yang disyaratkan oleh regulator. Keputusan resmi OJK tertuang dalam Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025, yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2025, secara efektif mengakhiri operasional bank tersebut. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian peringatan dan upaya restrukturisasi tidak membuahkan hasil, menunjukkan komitmen OJK dalam menindak tegas entitas yang tidak mampu memenuhi standar kesehatan finansial.

Pasca-pencabutan izin, estafet penanganan beralih kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS memiliki mandat untuk menjamin simpanan nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, nasabah yang terdampak diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti setiap pengumuman resmi terkait proses klaim yang akan disampaikan oleh LPS. Mekanisme ini dirancang untuk memitigasi risiko kerugian bagi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Tren Penutupan BPR: Analisis Data dan Respons LPS

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, LPS mencatat telah menangani total 26 BPR yang menghadapi permasalahan serius. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 BPR telah melalui proses likuidasi, satu BPR berhasil diselamatkan melalui injeksi modal dari investor baru, sementara dua BPR lainnya masih dalam tahap penanganan. Angka ini mengindikasikan adanya tekanan signifikan pada segmen BPR di tengah dinamika ekonomi dan persaingan yang semakin ketat. Fenomena ini juga menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang prudent bagi seluruh institusi keuangan.

Perluasan Mandat Strategis LPS: Proteksi Polis Asuransi

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (3/11/2025), mengungkapkan beberapa program strategis yang menjadi prioritas lembaga ke depan. Salah satu yang paling menonjol adalah persiapan program penjaminan polis asuransi, yang dijadwalkan akan diaktivasi sebelum tahun 2028. Ini menunjukkan komitmen LPS dalam memperluas jaring pengaman finansial di Indonesia, tidak hanya terbatas pada sektor perbankan, tetapi juga merambah ke industri asuransi untuk memberikan perlindungan lebih komprehensif kepada masyarakat.

Daftar Entitas Perbankan yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2025

Hingga penghujung tahun 2025, OJK dan LPS telah mengonfirmasi pencabutan izin operasional terhadap tujuh entitas perbankan, mayoritas BPR. Meskipun daftar lengkapnya akan diumumkan secara bertahap oleh otoritas terkait seiring dengan proses penanganan, kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah:

  • PT BPR Bumi Pendawa Raharja, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Izin dicabut 15 Desember 2025).

Daftar ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri dan nasabah untuk senantiasa memperhatikan kesehatan finansial bank tempat mereka menyimpan dana, serta mempercayakan simpanan pada lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan dijamin oleh LPS.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar