BPN Buka-bukaan! Girik Jadi SHM Mudah, Jangan Sampai Hangus!

Renita

BPN Buka-bukaan! Girik Jadi SHM Mudah, Jangan Sampai Hangus!

Poros Informasi – Di tengah dinamika pasar properti dan kebutuhan akan kepastian hukum atas aset, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyerukan imbauan penting bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah girik. Langkah proaktif untuk mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hanya sekadar formalitas, melainkan investasi krusial untuk menjamin legalitas dan optimalisasi nilai ekonomi properti Anda.

Urgensi Konversi Girik: Mengapa Sekarang Penting?

BPN Buka-bukaan! Girik Jadi SHM Mudah, Jangan Sampai Hangus!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu larut dalam kekhawatiran atau termakan informasi menyesatkan terkait status tanah girik mereka. "Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ujar Shamy Ardian dalam keterangan resmi yang diterima porosinformasi.co.id.

Pernyataan ini memberikan angin segar sekaligus penekanan bahwa kepemilikan girik, selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara sah, masih memiliki jalur untuk dilegalisasi menjadi SHM. Proses ini sangat vital mengingat SHM merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat dan memberikan jaminan hukum penuh, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai jual properti dan mempermudah akses terhadap pembiayaan perbankan.

Ancaman Regulasi Baru: PP Nomor 18 Tahun 2021

Pentingnya percepatan konversi girik ini juga didasari oleh kerangka hukum terbaru. Dasar hukum yang mengatur tidak berlakunya surat-surat tanah lama, termasuk girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi ini membawa implikasi signifikan bagi pemilik tanah yang belum mendaftarkan asetnya.

Pasal 95 PP tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa alat bukti tertulis untuk tanah bekas hak barat akan dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, jika tidak segera didaftarkan. Ini berarti, penundaan dalam proses pendaftaran berpotensi besar menghilangkan hak kepemilikan atas tanah tersebut dan menjadikannya aset negara.

Meskipun demikian, dokumen-dokumen historis seperti girik dan surat sejenisnya masih memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan. Ini menunjukkan bahwa meskipun statusnya tidak lagi menjadi bukti kepemilikan final, girik tetap menjadi fondasi penting untuk memulai proses legalisasi.

Panduan Praktis: Langkah Mengubah Girik Menjadi SHM

Untuk memulai proses transformatif dari girik menjadi SHM, masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Di sana, petugas akan memberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh. Umumnya, proses ini melibatkan pengumpulan dokumen pendukung, pengukuran tanah, hingga pemeriksaan riwayat kepemilikan.

Mengubah girik menjadi SHM adalah langkah strategis untuk mengamankan aset properti Anda dari potensi sengketa hukum di masa depan, sekaligus membuka peluang optimalisasi nilai ekonomi tanah. Dengan SHM, pemilik tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum yang kokoh, tetapi juga kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli, waris, atau menjadikan aset sebagai jaminan kredit. Jangan tunda lagi, pastikan aset berharga Anda memiliki jaminan kepemilikan yang sah dan kuat.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar