Poros Informasi – Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 telah dicairkan pada bulan November ini. Pemerintah kembali menggulirkan program ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk membantu meringankan beban pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
BSU 2025: Berapa yang Didapat?

Setiap penerima BSU akan mendapatkan total Rp600.000. Dana ini merupakan akumulasi dari subsidi sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli) dan disalurkan sekaligus.
Cara Pencairan BSU
Pemerintah telah menunjuk bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyalur dana BSU. Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengecek rekening masing-masing atau mendatangi kantor pos terdekat untuk melakukan pencairan. Program BSU 2025 ini menargetkan 15,9 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran, pemerintah telah menetapkan kriteria penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Dengan adanya BSU ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Segera cek statusmu dan manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin!






