QRIS Disalahgunakan untuk Judi Online, Sanksi Tegas Menanti!

Renita

QRIS Disalahgunakan untuk Judi Online, Sanksi Tegas Menanti!

Poros Informasi – Maraknya fenomena penyalahgunaan teknologi pembayaran digital kini tengah menjadi sorotan tajam otoritas keuangan. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang sejatinya diciptakan untuk mempermudah transaksi ekonomi masyarakat, kini justru kerap disalahgunakan sebagai kanal transaksi judi online (judol).

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menyatakan keprihatinannya terhadap penyimpangan fungsi instrumen pembayaran ini. Penggunaan QRIS untuk aktivitas ilegal dianggap telah mencederai tujuan utama digitalisasi keuangan nasional.

QRIS Disalahgunakan untuk Judi Online, Sanksi Tegas Menanti!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penyimpangan Fungsi Instrumen Pembayaran Digital

Ketua Umum ASPI sekaligus Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso, menegaskan bahwa QRIS dirancang untuk mendukung ekosistem ekonomi yang produktif. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya pergeseran fungsi yang mengkhawatirkan.

"Sebetulnya, ini tidak sesuai dengan peruntukannya. QRIS pada dasarnya untuk mendukung perekonomian masyarakat. Penggunaan untuk judi online merupakan penyimpangan," ujar Santoso dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, fenomena ini merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan. ASPI berkomitmen untuk terus memberikan imbauan kepada seluruh anggotanya agar tetap patuh pada regulasi yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Analogi "Pisau Bermata Dua" dalam Transaksi Digital

Dalam keterangannya, Santoso memberikan analogi yang cukup tajam mengenai bagaimana sebuah teknologi dapat berubah menjadi alat kriminal jika jatuh ke tangan yang salah. Ia mengibaratkan QRIS seperti sebuah pisau.

"Ibarat pisau yang seharusnya digunakan untuk memasak, tetapi justru dipakai untuk melakukan kejahatan atau mengancam orang lain. Ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita tentunya akan mengimbau dan menindak penyalahgunaan tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap alat pembayaran digital diciptakan dengan tujuan positif, yakni memperlancar arus transaksi nasabah dan memperkuat ekonomi nasional. Ketika teknologi ini digunakan untuk memfasilitasi perjudian, maka manfaat positif tersebut hilang dan berganti menjadi ancaman bagi stabilitas ekosistem keuangan.

Langkah Tegas: Pemblokiran Merchant dan Pencabutan Izin

Menanggapi situasi ini, ASPI tidak tinggal diam. Langkah penindakan nyata akan segera diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Santoso memastikan bahwa tindakan tegas akan dijatuhkan kepada setiap pedagang (merchant) maupun penyedia instrumen pembayaran yang terdeteksi memfasilitasi transaksi judi online. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari pemblokiran akun hingga pencabutan izin penggunaan alat pembayaran digital secara permanen.

Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko serta untuk menjaga integritas sistem pembayaran nasional dari pengaruh aktivitas ekonomi ilegal yang merusak tatanan sosial dan finansial masyarakat.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar