Sertifikasi Halal Wajib 2026: UMK Dapat Jatah Gratis!

Renita

Sertifikasi Halal Wajib 2026: UMK Dapat Jatah Gratis!

Poros Informasi – Pemerintah secara resmi mengumumkan langkah strategis terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah di tanah air, namun tetap dengan memperhatikan kesiapan para pelaku usaha di lapangan.

Untuk memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa membebani pelaku ekonomi kecil, pemerintah telah menyiapkan skema dukungan nyata. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis telah dialokasikan khusus bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sertifikasi Halal Wajib 2026: UMK Dapat Jatah Gratis!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Strategi Implementasi Bertahap demi Stabilitas Ekonomi

Langkah pemerintah dalam menerapkan kewajiban sertifikasi halal ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan melalui pendekatan yang sangat terukur. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa regulasi baru ini tidak menjadi beban tambahan yang justru menghambat laju aktivitas ekonomi nasional.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menekankan bahwa kunci utama dari kebijakan ini adalah sinkronisasi antara kesiapan pelaku usaha dengan keandalan sistem yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Penerapannya disesuaikan dengan kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Oleh karena itu, kami menerapkan kebijakan ini secara bertahap," ujar Dradjad saat menghadiri ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Senayan, Jakarta.

Menjawab Tantangan Standar Perdagangan Global

Munculnya kewajiban sertifikasi halal ini sempat memicu diskusi mengenai potensi hambatan non-tarif (non-tariff barrier) dalam perdagangan internasional. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penerapan standar produk adalah praktik yang lazim dan standar di seluruh dunia.

Dradjad memberikan perbandingan dengan regulasi di pasar global lainnya untuk memberikan perspektif yang lebih luas. Menurutnya, setiap negara memiliki standar tertentu untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang masuk ke wilayah mereka.

"Di mana-mana kita menggunakan standar. Contohnya saat masuk ke Eropa, ada regulasi seperti EUDR (European Union Deforestation Regulation) serta standar keberlanjutan (sustainability). Di Amerika Serikat pun terdapat standar biologis dan berbagai regulasi lainnya. Jadi, penerapan standar produk adalah hal yang lumrah," tambahnya.

Dengan adanya dukungan kuota gratis bagi 1,35 juta UMK, pemerintah berharap para pelaku usaha kecil dapat lebih kompetitif dan mampu memenuhi standar global, sehingga produk lokal tidak hanya kuat di pasar domestik, tetapi juga siap bersaing di kancah internasional.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar