Poros Informasi – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memerintahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset negara. Perintah tegas ini menyusul temuan sejumlah aset negara yang diduga tak terlacak dan luput dari pengawasan pemerintah.
Aset Negara Triliunan Dolar AS yang Tersembunyi

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya mengembalikan aset negara yang masa konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah habis. "Pak Nusron, nanti saudara teliti ya. Luar biasa kaya kita. Cek semua konsesi-konsesi HGU, HGB, yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara," tegas Presiden Prabowo, seperti dikutip Selasa (6/5/2025).
Pernyataan Presiden ini sekaligus mengungkap potensi kekayaan negara yang luar biasa. Prabowo mencontohkan kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan kawasan Kemayoran yang nilainya diperkirakan mencapai USD 30 miliar saat ini. Angka ini merupakan proyeksi dari nilai aset tersebut 10 tahun lalu yang mencapai USD 25 miliar. Dengan potensi pengembalian aset-aset negara yang konsesinya telah habis, Presiden Prabowo optimistis total aset negara dapat menembus angka fantastis 1 triliun dolar AS.
Pengelolaan Aset Negara yang Kurang Optimal
Presiden Prabowo juga menyoroti pengelolaan aset negara saat ini yang dinilai masih belum optimal. Berdasarkan data yang ada, aset negara yang dikelola saat ini baru mencapai USD 982 miliar. "USD 982 miliar tambah USD 30 miliar (nilai GBK), kita sudah tembus USD 1 triliun. Terus terang saja, banyak pemimpin kita tidak mengerti. Nah, ini kadang-kadang pandainya beberapa birokrat kita, aset disembunyikan," ungkap Presiden Prabowo.
Pernyataan Presiden Prabowo ini menjadi sorotan tajam bagi pengelolaan aset negara ke depan. Langkah tegas untuk menelusuri dan mengembalikan aset negara yang telah habis masa konsesinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat perekonomian nasional. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.