Poros Informasi – Wacana penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta kembali memanas, memicu perdebatan sengit antara urgensi kesehatan publik dan potensi dampak ekonomi yang signifikan. Di satu sisi, regulasi ini digadang-gadang sebagai langkah progresif menuju lingkungan yang lebih sehat, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mendalam dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta para pelaku industri event yang merasa terancam.
Arman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menyoroti kompleksitas Raperda KTR ini dalam sebuah diskusi di YouTube Official iNews. Menurutnya, polemik ini bukanlah hal baru dan terjadi di banyak daerah, mencerminkan tarik-menarik kepentingan yang fundamental.

Mandat Regulasi dan Akar Polemik
Delegasi Hukum dan Revisi Perda
Arman menjelaskan bahwa Raperda KTR di Jakarta merupakan amanat delegatif dari regulasi yang lebih tinggi. "Peraturan daerah terkait dengan kawasan tanpa rokok ini itu sifatnya delegatif, yaitu mandat dari peraturan perundang-undang yang lebih tinggi," ungkap Arman. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
PP 28 Tahun 2024 secara eksplisit mengamanatkan pemerintah daerah untuk segera merevisi peraturan daerah KTR yang sudah ada atau menyusun perda baru jika belum memiliki. Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memperluas cakupan kawasan bebas rokok di seluruh Indonesia, termasuk ibu kota.
Pertarungan Dua Kutub: Kesehatan vs. Ekonomi
Inti dari polemik Raperda KTR, menurut Arman, adalah upaya untuk mendamaikan dua kutub kepentingan yang sangat ekstrem: isu kesehatan masyarakat dan aspek ekonomi. "Satu di sisi isu kesehatan, satu di sisi ekonomi. Jadi pertentangan antara dua kubu ini yang sebetulnya tidak hanya terjadi di level lokal, di level nasional pun peraturan itu pasti menimbulkan polemik, pro dan kontra antara dua kubu itu," jelasnya.
Pertarungan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aktivis kesehatan yang mendambakan lingkungan bebas asap rokok, hingga pelaku usaha yang menggantungkan sebagian pendapatannya dari produk tembakau atau kegiatan yang didukung oleh industri tersebut.
Implikasi Ekonomi dan Pembatasan Ketat
Ancaman Bagi UMKM dan Industri Event
Raperda KTR, sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024, membawa serta sejumlah ketentuan pembatasan yang cukup ketat. Beberapa di antaranya adalah:
- Pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sarana prasarana pendidikan dan taman bermain anak. Aturan ini berpotensi memukul telak warung-warung kecil dan toko kelontong yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas tersebut, yang seringkali menjadi tulang punggung ekonomi mikro di lingkungan permukiman.
- Larangan pemajangan produk tembakau. Ini akan menghilangkan visibilitas produk di toko-toko, mengurangi peluang pembelian impulsif, dan mempersulit UMKM dalam memasarkan dagangannya secara legal.
- Larangan iklan, promosi, serta sponsorship produk tembakau. Poin terakhir ini menjadi perhatian serius bagi industri event. Banyak acara, terutama yang berskala kecil hingga menengah, seringkali bergantung pada dukungan sponsorship dari perusahaan rokok. Dengan adanya larangan ini, para penyelenggara event di Jakarta akan kehilangan salah satu sumber pendanaan utama, yang bisa berujung pada pembatalan acara atau kesulitan finansial yang parah.
Pembatasan-pembatasan ini tidak hanya berdampak pada penjualan rokok itu sendiri, tetapi juga pada ekosistem ekonomi yang lebih luas, termasuk distributor, pengecer, hingga sektor periklanan dan event organizer.
Tantangan Harmonisasi Kebijakan
Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyusun Raperda KTR yang efektif sekaligus adil menjadi tantangan besar. Diperlukan keseimbangan yang cermat agar tujuan kesehatan masyarakat tercapai tanpa harus mengorbankan keberlangsungan ekonomi, khususnya bagi UMKM yang rentan. Dialog konstruktif dengan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan UMKM dan pelaku event, menjadi krusial untuk menemukan solusi komprehensif yang meminimalkan dampak negatif ekonomi sambil tetap menjunjung tinggi prinsip kesehatan publik.






