Sanksi Maut Truk ODOL: Denda Rp5 Miliar Menanti!

Renita

Sanksi Maut Truk ODOL: Denda Rp5 Miliar Menanti!

Poros Informasi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah tegas untuk memberantas fenomena truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap merusak infrastruktur jalan. Melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), pemerintah berencana memberlakukan sanksi administratif yang jauh lebih berat bagi para pelanggar.

Perombakan Aturan: Sanksi Finansial yang Menjerat

Sanksi Maut Truk ODOL: Denda Rp5 Miliar Menanti!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa usulan denda dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diserahkan ke DPR RI menunjukkan peningkatan signifikan. Jika sebelumnya sanksi dianggap belum memberikan efek jera, kini skema denda akan dibagi ke dalam beberapa tingkatan.

Skema Denda Berjenjang hingga Rp5 Miliar

Berdasarkan penjelasan Aan, besaran denda dalam draf RUU LLAJ akan dikategorikan mulai dari level 3 hingga level 7. Nilai denda tersebut diproyeksikan mulai dari angka Rp500 juta hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar.

"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Selain sanksi finansial yang mencekik, pemerintah juga menyiapkan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 5 tahun bagi para pelanggar aturan muatan berlebih ini.

Perluasan Objek Hukum: Tidak Hanya Menyasar Sopir

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perluasan cakupan tanggung jawab hukum. Selama ini, penegakan hukum seringkali hanya menyentuh pengemudi di lapangan, sementara akar permasalahan dari sisi bisnis seringkali luput dari jerat hukum.

Aan menekankan bahwa dalam pembahasan DIM, pemerintah sedang mengupayakan agar tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada sopir truk. Fokus utama revisi ini adalah memperluas objek hukum kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dalam pengangkutan barang.

Menargetkan Korporasi dan Pemilik Barang

Kemenhub melihat adanya keterbatasan dalam regulasi saat ini yang sulit menjangkau aktor intelektual di balik operasional angkutan barang. Oleh karena itu, wacana perluasan sanksi ini akan menyasar:

  • Perusahaan transportasi (transportir).
  • Perusahaan pemilik barang (shipper).
  • Pihak korporasi yang terlibat dalam rantai logistik.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa beban kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL tidak hanya ditanggung oleh negara, melainkan juga oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari praktik pelanggaran tersebut. Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab hukum korporasi ini akan diterapkan.

Baca Juga

Ikuti Kami

[addtoany]

Tags

Tinggalkan komentar