Poros Informasi – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi melakukan transformasi besar dalam mekanisme penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil guna menyempurnakan tata kelola anggaran dalam pelaksanaan program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan fundamental ini menyasar cara penghitungan dana operasional yang selama ini digunakan oleh unit-unit dapur pengolahan di lapangan. Jika sebelumnya skema pemberian dana bersifat tetap, kini sistem tersebut beralih ke model berbasis volume produksi.

Pergeseran Formula: Dari Nilai Tetap ke Sistem Per Porsi
Kepala BGN, Sudaryono, mengonfirmasi bahwa mulai Oktober 2026, pemerintah tidak lagi menerapkan sistem flat rate atau nilai rata dalam pemberian insentif. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 5 Oktober 2026.
Dalam aturan lama, setiap dapur SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari tanpa melihat seberapa banyak porsi yang mereka produksi. Namun, dengan regulasi terbaru, nominal tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang berhasil disalurkan kepada penerima manfaat, yakni sebesar Rp2.000 per porsi.
Mengutamakan Asas Keadilan dan Efisiensi Anggaran
Perubahan skema ini bukan tanpa alasan. Sudaryono menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya BGN untuk menerapkan prinsip keadilan dan efisiensi dalam penggunaan uang negara. Dengan sistem baru, besaran insentif yang diterima oleh setiap SPPG akan sangat bergantung pada kapasitas jangkauan dan beban kerja masing-masing unit.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini," ungkap Sudaryono melalui keterangan resminya.
Melalui kebijakan ini, SPPG yang memiliki kapasitas produksi besar dan melayani lebih banyak masyarakat akan mendapatkan insentif yang lebih tinggi, sesuai dengan beban tanggung jawab yang mereka pikul. Hal ini dianggap lebih adil dibandingkan sistem lama yang memberikan kompensasi setara bagi dapur dengan skala pelayanan yang berbeda jauh.
Bedah Struktur Anggaran Makan Bergizi Gratis
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas bagi para pelaku ekonomi dan pengelola lapangan, BGN telah menetapkan struktur pembiayaan per porsi makanan. Dari total pagu anggaran sebesar Rp15.000 per porsi, pemerintah membaginya ke dalam tiga pos utama:
- Komponen Menu Makanan (Rp10.000): Dialokasikan sepenuhnya untuk pengadaan bahan baku dan penyajian menu bergizi bagi penerima manfaat.
- Biaya Operasional Dapur (Rp3.000): Digunakan untuk menutupi biaya teknis pengolahan di dapur SPPG.
- Insentif Penunjang (Rp2.000): Dialokasikan sebagai insentif untuk menjaga ketersediaan serta menjamin mutu layanan di setiap unit SPPG.
Langkah restrukturisasi anggaran ini diharapkan dapat mendorong performa setiap Satuan Pelayanan agar lebih produktif dalam memenuhi target pemenuhan gizi nasional secara tepat sasaran dan akuntabel.






