Poros Informasi – Sebuah narasi yang kerap beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa setiap gelaran konser musik, pentas seni, atau ragam acara hiburan lainnya secara otomatis akan dikenakan beban pajak. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tegas meluruskan pandangan tersebut, menyatakan bahwa tidak semua pertunjukan seni dan hiburan menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Membongkar Mitos Pajak Hiburan di Ibu Kota

Klarifikasi ini bukan tanpa dasar. Regulasi terbaru yang menjadi landasan adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid ini secara eksplisit menggarisbawahi bahwa kegiatan kesenian dan hiburan yang tidak membebankan biaya masuk atau bersifat gratis, khususnya yang berorientasi pada aspek sosial, budaya, dan nonkomersial, justru masuk dalam kategori dikecualikan dari pungutan pajak.
Menurut keterangan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, yang dirilis pada Jumat (13/2/2026) dan dikutip oleh porosinformasi.co.id, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada hakikatnya diterapkan pada penyelenggaraan kegiatan hiburan yang mengenakan tarif atau pungutan bayaran. Jenis pajak ini secara spesifik menargetkan aktivitas yang memiliki karakter komersial, misalnya konser berskala besar, pementasan, atau fasilitas rekreasi yang memberlakukan tiket masuk maupun bentuk imbalan lainnya dari para penonton.
Kriteria Pengecualian: Kapan Acara Bebas Pajak?
Kendati demikian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 secara lugas menguraikan adanya serangkaian kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup pengenaan pajak, meskipun secara format merupakan bentuk hiburan atau pertunjukan. Ini menunjukkan adanya diferensiasi yang jelas dalam penerapan regulasi.
Secara spesifik, Pasal-pasal dalam Perda tersebut menyatakan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang diselenggarakan tanpa memungut bayaran dari publik secara otomatis dikecualikan dari pengenaan PBJT. Ketentuan ini menjadi fondasi hukum yang kuat, menegaskan bahwa tidak setiap gelaran hiburan serta-merta menjadi objek pajak daerah. Pengecualian ini berlaku bagi kegiatan yang pada dasarnya tidak bertujuan komersial dan diselenggarakan untuk kepentingan tertentu.
Contoh Nyata Kegiatan yang Dikecualikan
Merujuk pada Pasal 49 ayat (2) dari Perda yang sama, selama penyelenggaraan kegiatan tidak melibatkan pungutan biaya atau penjualan tiket masuk, maka aktivitas tersebut tidak akan dikategorikan sebagai objek pajak hiburan. Beberapa contoh konkret kegiatan yang mendapatkan pengecualian ini meliputi:
- Aktivitas promosi dan pelestarian budaya tradisional, misalnya pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang murni bertujuan melestarikan warisan lokal tanpa memungut biaya masuk.
- Kegiatan layanan masyarakat, seperti acara hiburan yang diselenggarakan secara gratis sebagai bagian dari inisiatif sosial atau kemasyarakatan.
- Berbagai bentuk kegiatan seni dan hiburan komunitas lainnya yang tidak mengenakan biaya apapun kepada para penonton atau partisipan.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan para penyelenggara acara dan masyarakat umum dapat lebih memahami nuansa regulasi pajak di sektor kesenian dan hiburan. Kebijakan ini sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan kegiatan non-komersial yang berorientasi pada nilai sosial dan budaya, tanpa terbebani oleh kewajiban pajak.






