TERUNGKAP! Iuran BPJS Kesehatan 2026: Kelas I, II, III Aman?

Renita

TERUNGKAP! Iuran BPJS Kesehatan 2026: Kelas I, II, III Aman?

Poros Informasi – Jakarta – Kabar gembira datang bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia. Memasuki Januari 2026, pemerintah memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan strategis ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan kepastian di tengah berbagai spekulasi dan dinamika ekonomi yang berkembang.

Kebijakan Stabilitas di Tengah Dinamika Ekonomi

TERUNGKAP! Iuran BPJS Kesehatan 2026: Kelas I, II, III Aman?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas beban finansial masyarakat. "Iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik di tahun 2026," ujarnya pada Rabu, 7 Januari 2026. Pemerintah, lanjutnya, masih berpegang teguh pada skema tarif yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku saat ini.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Kebijakan untuk mempertahankan tarif iuran diambil sembari terus memantau dan mengevaluasi kondisi perekonomian nasional secara cermat. Pemerintah memahami pentingnya menjaga daya beli masyarakat dan menghindari penambahan beban di tengah potensi fluktuasi ekonomi global maupun domestik. Keputusan ini mencerminkan pendekatan hati-hati dan pro-rakyat dalam pengelolaan jaminan sosial.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per Kategori Peserta

Dengan keputusan untuk tidak menaikkan tarif, besaran iuran BPJS Kesehatan per golongan peserta di Januari 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya. Berikut adalah rinciannya yang perlu diketahui oleh seluruh peserta:

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Publik: Kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Iuran dihitung sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan yang diterima. Dari persentase tersebut, 4% menjadi tanggungan pemberi kerja (instansi pemerintah), sementara 1% sisanya dibayarkan oleh peserta secara mandiri melalui pemotongan gaji.

  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Swasta dan BUMN/BUMD: Bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta, skema iuran yang diterapkan serupa. Total 5% dari upah atau gaji akan menjadi dasar perhitungan, dengan pembagian kontribusi yang identik: 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan.

  • Iuran Keluarga Tambahan: Untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, iuran dihitung sebesar 1% dari gaji per orang. Biaya ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan dan dibayarkan secara mandiri.

Keputusan untuk mempertahankan tarif iuran ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan, sekaligus menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap daya beli masyarakat. Porosinformasi.co.id akan terus mengawal perkembangan kebijakan terkait jaminan sosial ini, memastikan informasi akurat dan terkini sampai ke tangan pembaca.

Baca Juga

Ikuti Kami

Tags

Tinggalkan komentar